Bandung,
09 September 2012
Hal : Gugatan
Perbuatan Melawan Hukum
Lamp : 1
lembar surat kuasa
Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Di
Bandung
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangana dibawah ini:
Dr. Muhammad Burhanudin, M.Sy., M.E.Sy, advokat yang
beralamat di Jalan Bumi Panyileukan Blok G 11 No 12 Bandung. Berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tertanggal 14 September 2004, bertindak untuk dan atas nama :
Nama : Tantan
Lailan Qodri
Pekerjaan : Dosen
di California University
Umur : 30
tahun
Alamat : Bumi Panyileukan Blok G 7 No 1 RT.
01 RW. 04. Kec. Panyileukan, Bandung.
Selanjutnya mohon disebut sebagai ------------- PENGGUGAT
----------------------------------------
Dengan ini mengajukan gugatan kepada:
Nama : rizal sidik amin
Pekerjaan : camat
panyileukan
Umur : 40 tahun
Alamat : Jl.
Kujang No. 44, Kec. Panyileukan, Bandung.
Selanjutnya mohon disebut sebagai --------------- TERGUGAT
---------------------------------------
Adapun gugatan ini, diajukan berdasarkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa semula antara Penggugat dan
Tergugat telah kenal baik karena dahulu Penggugat pernah minta tolong kepada
Tergugat untuk mengurus proses pendaftaran tanah obyek senketa, sehingga
Tergugat sering datang ketempat kediaman Penggugat, begitu juga sebaliknya
Penggugat sering datang kerumah Tergugat.
2. Bahwa Penggugat adalah penguasa dan
pemilik sah atas tanah Hak Milik No. 081.GS. No. 2295 Luas 8943 atas nama Tantan
Lailan Qodri yang diperoleh oleh Penggugat dari warisan orang tuannya yang
kemudian atas jasa Tergugat dikonversi dan didaftarkan di Kantor Pertanahan Kota
Bandung.
3. Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli
2000, datang seseorang yang bernama Jabaro yang mengaku disuruh Tergugat untuk
meminjam Sertifikat Hak Milik Tergugat No. 081.GS. No. 2295 Luas 8943 atas nama
Tantan Lailan Qodri.
4. Bahwa Sutarman mengaku peminjaman
Sertifikat obyek sengketa adalah keperluan pemeriksaan ulang terhadap identitas
tanah yang ada disertifikat dengan data riil
5. Bahwa pada saat itu Penggugat tidak
mau menyerahkan sertifikat kepada Jabaro
6. Bahwa pada hari Jumat tanggal 22
Juli 2000, Tergugat datang ketempat Penggugat untuk kembali meminjam sertifikat
dengan alasan yang sama karena menurut informasi Kaur Pemerintahan Kelurahan
Cipadung Kidul luas tanah yang ada disertifikat milik Penggugat berbeda dengan
data yang ada di buku induk Kelurahan
7. Bahwa kemudian Penggugat menyerahkan
sertifikat obyek sengketa kepada Tergugat.
8. Bahwa Penggugat sudah dua kali melakukan
upaya mendesak kepada Tergugat untuk segera mengembalikan sertifikat tanah
obyek sengketa yang dipinjam oleh Tergugat, akan tetapi Tergugat selalu
memberikan alasan bahwa sertifikat tanah obyek sengeketa masih dalam proses
pememriksaan.
9. Bahwa kemudian Penggugat mendapatkan
informasi bahwa sertifikat obyek sengketa milik Penggugat dijadikan jaminan
hutang oleh Tergugat kepada Taufik tanpa persetujuan Penggugat.
10. Bahwa dengan demikian Tergugat telah melakukan perbuatan
melawan hukum, menguasai sertifikat tanah obyek sengketa, kemudian menjaminkan
sertifikat obyek tanah sengeketa kepada orang lain.
11. Bahwa oleh karena itu Penggugat menuntut pengembalian
sertifikat obyek sengketa dari Tergugat kepada Penggugat tanpa syarat.
12. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan ini, maka sudah
selayaknya untuk diletakkan sita jaminan
(conservatoir beslag) terhadap seluruh harta kekayaan milik
Tergugat, baik harta kekayaan yang berupa benda bergerak maupun benda tetap.
13. Bahwa atas perbuatan Tergugat, Penggugat
telah dirugikan atas penguasaan dan pemanfaatan sertifikat tanah milik
Penggugat yang dapat digunakan untuk keperluan Penggugat dalam mengajukan
kredit ke Bank dalam rangka pengadaan bibit padi dan alat-alat penunjang kebutuhan pertanian.
14. bahwa besarnya kerugian yang
diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 20.350.000.- (dua puluh juta tiga ratus
lima puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil
1) Biaya perjalanan klarifikasi kerumah
Tergugat
sejumlah
3 (tiga) kali sebesar Rp. 50.000/ pulang pergi :
Rp. 150.000.00.
2) Biaya periksa ke Dokter akibat stres
memikirkan Sertfikat
Penggugat
yang dibawa Tergugat sekaligus pembayaran obat :
Rp. 200.000.00.-
b. Kerugian Immateriil
Penggugat mengalami rasa malu
terhadap
lingkungan akibat perbuatan Tergugat
:
Rp. 20.000.0000.-
Total Kerugian Penggugat :
Rp. 20.350.000.-
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon dijatuhkan
putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan
Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah
melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3. Menyatakan secara hukum bahwa
Penggugat adalah pemilik sah sertifikat tanah Nomor 081.GS. No. 2295 Luas 8943
atas nama Tantan Lailan Qodri
4. Menghukum Tergugat untuk
mengembalikan sertifikat hak milik atas nama nama Tantan Lailan Qodri Nomor
081.GS. No. 2295 Luas 8943 kepada Penggugat tanpa syarat.
5. Menyatakan secara hukum bahwa
Penggugat tidak pernah membuat pernyataan bersedia menjadi penjamin perjanjian
hutang piutang antara Tergugat dengan Taufik.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar
ganti kerugian sebesar Rp. Rp. 20.350.000.- (dua puluh juta tiga ratus lima
puluh ribu rupiah) atas kerugian materiil dan immateriil.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar
uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.
500.000 kepada Penggugat, bila Tergugat lalai untuk menjalankan isi putusan
ini, setiap harinya terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang
pasti
9. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta
kekayaan milik Tergugat.
10. Menyatakan secara hukum bahwa
putusan ini bisa dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan perlawanan
terhadap putusan ini.
11. Menghukum Tergugat untuk membayar
seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pemegang Kuasa
Dr. Muhammad Burhanudin, M.Sy., M.E.Sy,
yang menginginkan surat gugatan mangga diantos di 087825173361
BalasHapus